Terkait
dengan program Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyaluran tunjangan khusus bagi guru
yang bertugas di daerah khusus Tahun 2014, segera akan diterbitkan surat
3 Direktorat yang bernaung di bawah Kemdikbud. Untuk itu ada beberapa
hal yang perlu dipersiapkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah
kabupaten, yaitu :
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa Yang
dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru
sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas
di daerah khusus.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah khusus sesuai
Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 adalah:
a.
daerah yang terpencil atau terbelakang;
b.
daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
c.
daerah perbatasan dengan negara lain;
d.
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada
dalam
keadaan darurat lain; dan/atau
e. pulau kecil terluar
Adapun Kriteria
daerah yang terpencil atau terbelakang adalah sebagai berikut:
a. Akses
transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya,
tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses
dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar;
b. tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya
layanan fasilitas umum, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas
listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
c. tingginya
harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan
atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
Kriteria daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah
adanya resistensi masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya,
sosial, dan adat istiadat.
Kriteria daerah perbatasan dengan negara lain adalah sebagai
berikut:
a. sebagai kawasan laut dan kawasan daratan
pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang meliputi batas
laut teritorial (BLT), batas zona ekonomi eksklusif (ZEE), batas landas
kontinental (BLK), dan batas zona perikanan khusus; dan/atau
b.
sebagai kawasan perbatasan darat yang
berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Kriteria daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau
daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah sebagai berikut:
a.
minimnya fasilitas perlindungan keamanan,
baik fisik maupun nonfisik;
b.
hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum
berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas
informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
c.
ditetapkan sebagai daerah bencana alam,
bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat
Pemerintah yang berwenang.
Kriteria pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang
atau sama dengan 2000 Km² (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki
titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut
kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yg
dilakukan oleh direktorat menunjukkan banyak satuan pendidikan yang terdapat
dalam SK Bupati tentang penunjukan satuan pendidikan didaerah khusus tidak
sesuai dengan kriteria-kriteria di atas. Sehubungan dengan hal tersebut, agar
pemerintah daerah merevisi dan membatasi satuan pendidikan agar hanya guru yang
mengalami kesulitan hidup dalam melaksanakan tugasnya yg boleh diterbitkan
dalam SK bupati sebagai salah satu dasar penerbitan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Penetapan guru Penerima Tunjangan Khusus
Tahun 2014. Dimohon agar usulan dapat kami terima paling lambat tanggal 30
Januari 2014.
Catatan :
Agar SK bupati yg memuat sekolah-sekolah di daerah khusus adalah sekolah yg gurunya mengalami kesulitan hidup saja, bukan semua sekolah di daerah khusus apalagi yang ada di akses jalan raya atau di daerah ibukota kabupaten tidak termasuk. Intinya sekolah dimaksud adalah hampir tidak ada yg mau mengajar di sana karena sulitnya dan mahalnya biaya hidup. Cara paling mudah untuk mengetahuinya adalah kira-kira pejabat dinas pendidikannya mau tidak tinggal disana, kalau tidak mau ya itulah sekolah dimaksud.
Catatan :
Agar SK bupati yg memuat sekolah-sekolah di daerah khusus adalah sekolah yg gurunya mengalami kesulitan hidup saja, bukan semua sekolah di daerah khusus apalagi yang ada di akses jalan raya atau di daerah ibukota kabupaten tidak termasuk. Intinya sekolah dimaksud adalah hampir tidak ada yg mau mengajar di sana karena sulitnya dan mahalnya biaya hidup. Cara paling mudah untuk mengetahuinya adalah kira-kira pejabat dinas pendidikannya mau tidak tinggal disana, kalau tidak mau ya itulah sekolah dimaksud.
Sumber : Direktorat P2TK Dikdas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar