Kamis, 11 September 2014

OPERATOR SEKOLAH: Bersabarlah!!!





ANDA
guru, yang juga mendapatkan tugas sebagai Operator Sekolah? Anda tentu paham bagaimana ruwet dan mumetnya menjalankan tugas ini.

Beberapa waktu terakhir, ketika proses pendataan telah berjalan di semester I dan harus update semester II, beberapa masalah mulai muncul ketika Tunjangan Profesi Tahap I akan segera dicairkan. Banyak Operator Sekolah yang bukan hanya kalang kabut, tapi berjuang sedemikian rupa untuk melakukan Cek Verifikasi Data. Apakah data yang dientry valid? Mengapa SKTP tak keluar, padahal data di DAPODIK sudah valid, dlsb. Pertanyaan-pertanyaan itu kerap membikin para operator tak bisa tidur nyenyak. Belum lagi, kondisi website seringkali offline sehingga sukar diakses, tentu saja hal tersebut semakin membikin jiwa OPS tak tenang, ketar-ketir, bahkan kerap begadang tiap malam untuk hanya sekedar menanti situs bisa dibuka.

Pada sisi lain, ketika kerja entry data yang dilakukan operator sekolah berhasil sesuai yang diharapkan, ada sebagian yang tak mendapatkan apresiasi seperti yang diharapkan. Alih-alih mendapatkan hak seperti yang tertera pada petunjuk tekhnis, bahkan sekedar mendapatkan uang rokok atau bahkan sekedar ucapan terima kasih pun tidak. Justru ketika banyak ditemukan data tak valid sehingga SKTP tak keluar, operator sekolah adalah pihak pertama yang disalahkan. Bahkan ada OPS yang 'dipecat' begitu saja dari Operator Sekolah gara-gara kekeliruannya meng-entry sebuah nama. Padahal 99% PTK yang dientry, SKTP-nya keluar. Padahal selama bekerja, seluruh fasilitas yang digunakan menyangkut laptop, modem, langganan internet, seluruhnya adalah milik pribadi, bukan inventaris sekolah.

Begitulah keluh-kesah tugas Operator Sekolah. Memang sesuai petunjuk teknis, tujuan pendataan ini adalah untuk memperoleh data valid dan mutakhir. Data tersebut akan digunakan untuk pemberian bantuan kepada sekolah, baik berupa program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sumber APBN, Bantuan Operasional Sekolah dari sumber APBD (BOSDA/BOSP), Rehabilitasi ruang belajar (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dls), Dana Alokasi Khusus (DAK), Ruang Kelas Baru, Subsidi bagi siswa kurang mampu secara ekonomi, Subsidi/tunjangan bagi guru, dan lain sebagainya.

Konsekuensinya, sekolah harus menginput seluruh data sekolah (F-SEK), data siswa Peserta Didik (F-PD), maupun data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (F-PTK) dan mengirimkannya ke server pusat. Jika sekolah tidak mengirimkan data sesuai dengan yang telah ditentukan, tentu berpengaruh pada penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), DAK, dan jenis bantuan lainya. Bagi siswa akan berpengaruh pada penerimaan Bantuan Siswa Miskin (BSM). Sedangkan bagi PTK akan berpengaruh pada penerimaan segala jenis tunjangan, menyangkut Tunjangan Profesional (TP), Tunjangan Fungsional (TF), Tunjangan Khusus, maupun Bantuan Kualifikasi Akademik.

Membangun sebuah data yang valid memang tidak gampang. Tapi lebih tidak gampang lagi jika ingin membangun tanpa sebuah data. Disinilah pentingnya fungsi Operator Sekolah. Dihargai atau tidak, Tugas Operator Sekolah memang sangat berharga. Maka, beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tugas Operator Sekolah berjalan sesuai dengan yang diharapkan:
  1. Tugas Operator Sekolah adalah melakukan entry data yang bersumber dari F-SEK, F-PD, dan F-PTK yang sebelumnya telah diisi oleh pihak yang berkepentingan.
  2. INGAT!!! Tugas operator hanya melakukan input data. Laksanakan entry data sejeli dan seteliti mungkin sesuai dengan formulir yang diisi. Jangan menyimpang dari formulir yang telah diisikan. Seandainya ada formulir yang diisi tidak benar dan tidak sesuai prosedur, koordinasikan dengan yang bersangkutan untuk proses pembetulan, jika diperlu juga harus dikonsultasikan dengan kepala sekolah.
  3. Sebelum melakukan entry data, baca dengan cermat petunjuk pengisian seperti dalam manual versi dekstop untuk meminimalisir kesalahan. Untuk data yang bersifat vital karena berhubungan dengan penerimaan tunjangan, isi dengan benar dan jangan sampai dikosongkan.
  4. Jangan hanya mengandalkan informasi dari KK-DATADIK. Info dari KK-DATADIK memang PENTING, tapi akan lebih baik jika Operator Sekolah bergabung di Grup Pendataan supaya bisa mendapatkan informasi yang up to date, sekaligus bisa sharing jika menemui kendala.
  5. Beri pengertian kepada PTK untuk melakukan Cek Verifikasi Data di website yang ditentukan. Ingat, Tugas Operator Sekolah hanya entry data. Seyogyanya para guru melakukan verifikasi datanya sendiri. Jika ditemukan data tidak valid, minta PTK yang bersangkutan berkoordinasi dengan Operator Sekolah untuk proses pembetulan. Kalau kemudian PTK tak memiliki kemampuan untuk Cek Verifikasi data, dan meminta bantuan Operator Sekolah, itu masalah lain. Tentu saja PTK yang bersangkutan harus ‘mengerti’ sehingga tak ada pihak yang harus dirugikan.
  6. Untuk Honor Entry Data, semuanya telah diatur dalam Petunjuk Tekhnis. Sodorkan hal tersebut kepada Kepala Sekolah, agar Operator Sekolah mendapatkan imbalan sesuai dengan haknya. Jika hal tersebut telah dilakukan, tapi hak Anda belum diperoleh, bersabarlah! Yakinlah bahwa Tuhan punya rencana lain bagi jalan rezeki Anda dengan jalan tak disangka-sangka.

Senin, 08 September 2014

AKTIVASI PROGRAM KINERJA GURU-PKG





CARA MEREGISTRASI SOFTWARE PKG
  1. Setelah menginstal Aplikasi IKG ini maka pada awalnya akan tampil gambar seperti dibawah ini ;
Segera catat NOMOR SERIAL DVD Anda yang berwarna MERAH untuk selanjutnya dikirimkan melalui SMS ke nomor Contak yang tersedia dibawahnya.
Jika Anda belum berkeinginan untuk meregistrasi software ini, maka silahkan jalankan dahulu “ DEMO “ dengan cara mengklik tombol “ DEMO “ dan anda segera mencobanya untuk 2 kali menggunakan aplikasi ini, pelajari dengan baik dan cobalah untuk melakukan simulasi penilaian sederhana dengan urutan yang benar sesuai dengan petunjuk.



  1. Lakukan Aktivasi Software anda untuk dapat menjalankan aplikasi ini secara penuh. Segera SMS kan nomor SERIAL DVD yang berwarna merah tersebut pada nomor kontak yang tersedia dibawah. Setelah melakukan prosedur pembelian maka Anda akan menerima NOMOR KODE AKTIVASI, masukan Nomor Aktivasi tersebut secara Benar yang terdiri dari ANGKA dan HURUF dan kemudia Klik “ OK “
Jika dalam memasukan KODE AKTIVASI ternyata SALAH maka Aplikasi ini akan segera memproteksi diri dan tidak dapat digunakan lagi, maka Anda harus Menginstal Ulang kembali dan memasukan KODE AKTIVASI secara benar.
Jika tetap tidak diterima KODE AKTIVASI yang diterima / dimasukan maka kemungkinan besar terjadi kesalahan pembacaan Nomor Kode, misalnya “ 0 “ ( angka ) dengan “ O “ ( huruf ).
Semuanya memakai huruf “ KAPITAL “
Namun demikian anda tetap bisa memasukan data KODE AKTIVASI berulang-ulang. 
Apabila Sistem Windows Anda rusak dan terjadi Instal Ulang Sistem Operasi, Anda tetap saja bisa melakukan Aktivasi tanpa harus meminta KODE AKTIVASI lagi pada computer yang sama.

Penginstalan berulang – ulang tidak akan mempengaruhi system aplikasi ini atau perubahan KODE AKTIVASI.
KODE AKTIVASI DITOLAK bisa disebabkan karena adanya Font Times New Roman tidak terinstal pada Komputer Anda atau adanya File Corrupt akibat virus atau karena Antivirus yang mendeteksi file aplikasi ini terserang virus / worm sehingga aplikasi tak bisa berjalan semestinya.

  1. Apabila didalam melakukan Aktivasi berhasil maka akan menemukan form seperti dibawah ini dan anda siap gunakan program ini dengan nyaman.
Catatan ;
  1. Direkomendasikan digunakan pada Windos XP atau Windows 7
  2. Aplikasi pendukung terdiri dari ;
a.        Microsoft Office Access XP
b.       Microsoft Word XP atau Ms. Word 2007
c.        Microsoft  EXCEL 2007
d.       Microsoft Power Point 2007
e.       PDF Reader / Adobe Reader
f.         Movie Player atau Windows Media Player

  1. Waktu yang dibutuhkan untuk proses permintaan KODE AKTIVASI maksimal 30 hari tergantung dari Respon Server Kami jika terjadi “ OVER LOAD “ karena terlalu banyaknya permohonan Aktivasi, walau dalam hal ini belum pernah terjadi, juga bisa terjadi karena kesibukan SERVICE PROVIDER pada kartu selluler yang kami gunakan.

Minggu, 07 September 2014

EDS Siswa 2014




Sebagai bagian dari program Pemetaan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud. Kuisoner EDS (Evaluasi Diri Sekolah) oleh siswa menjadi salah satu syarat bagi proses keaktifan Kepala Sekolah. EDS Siswa dibuka mulai 8 September 2014 sd 31 Desember 2014.

Meskipun syarat isian EDS Siswa dari setiap sekolah minimal 30 Siswa. Namun sangat kami rekomendasikan untuk melibatkan seluruh siswa di sekolah (didampingi para ortu/walinya) dalam berpartisipasi mengisi EDS Siswa secara mandiri online agar lebih obyektif.

Untuk itu disediakan layanan khusus siswa dan ortu dari SIAP Online. Beragam fitur tambahan baru akan dikembangkan khusus untuk para siswa dan para ortu/walinya. Fitur-fitur tersebut dapat dimanfaatkan lebih lanjut oleh sekolah agar dapat terhubung dengan para siswa dan ortu/wali untuk melengkapi kebutuhan komunikasi, kolaborasi, berbagi lebih interaktif secara online.

Informasi panduan lengkap untuk pengelolaan siswa di Padamu Negeri dapat dipelajari lebih lanjut di:
http://bantuan.siap-online.com/produk/administrasi-sekolah?search=cat-administrasi-sekolah-manual-siwa


Demikian informasinya, semoga dapat banyak memberi manfaat untuk kemajuan mutu sekolah-sekolah di Indonesia.


Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

e-ADMINISTRASI PTK pada Layanan PADAMU NEGERI


Layanan PADAMU NEGERI memberi kemudahan proses Administrasi PTK Indonesia secara elektronik (e-Administrasi PTK)

Modul apa saja untuk proses administrasi PTK secara eletronik yang tersedia saat ini pada Layanan Padamu Negeri?

a. Portofolio PTK (Biodata dan Riwayat-riwayat)
b. Mutasi Sekolah Induk (Berlaku selain Kepsek dan Pengawas)
c. VerVal NUPTK (Pemeliharaan Keaktifan NUPTK)
d. Alih Fungsi PTK (Staf ke Guru dan sebaliknya)
e. Ajuan NUPTK Baru
f. Registrasi PTK Baru (PegID)
g. Kelola Kepsek (Hanya oleh Admin Dinas)
h. Kelola Pengawas (Hanya oleh Admin Dinas)
i. Daftar Sekolah atau Guru Binaan Pengawas
j. Penonaktifan PTK
k. Evaluasi Diri Sekolah dari PTK (EDS PTK)
l. Dasar Seleksi Sertifikasi Guru
Modul baru e-Administarsi PTK yang akan dirilis selanjutnya:
a. Registrasi Sekolah Non Induk
b. Otomasi perhitungan Beban Tugas Mengajar (Khusus Pendidik)
c. Pendaftaran Diklat Calon Kepsek
d. Pendaftaran Diklat Program Keprofesian Berkelanjutan
e. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah
f. Kartu Identitas Digital PTK
g. Manajemen Kehadiran PTK
i. Publikasi Hasil Sertifikasi Guru (NRG)

Semoga bermanfaat informasi ini.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK Kemdikbud

Penerbitan NUPTK Baru 2014

Dilansir dari notes facebook dari fans page padamu negeri berikut disampaikan perihal penerbitan NUPTK baru tahun 2014.

Kebijakan penerbitan NUPTK baru berdasarkan surat edaran Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 perihal Penerbitan NUPTK Baru. Bisa diunduh di http://cari.padamu.siap.web.id/statik/pdf/Surat_Kepala_Badan_Tentang_Pemberian_NUPTK_2013.pdf


Berdasarkan surat edaran tersebut diberlakukan syarat penerbitan NUPTK baru melalui sistem PADAMU NEGERI, sebagai berikut:


Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.


Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

  1. Bertugas sebagai GURU, KEPALA SEKOLAH, dan PENGAWAS pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  3. Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
  4. Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  5. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
syarat pengajuan dan memperoleh nuptk baru 2014, penerbitan nuptk baru lewat padamu negeri


Jika PTK memenuhi syarat sebagai GURU, KEPSEK dan PENGAWAS dan belum memliki NUPTK maka pada akun login PTK masing-masing akan dimunculkan menu "Ajuan NUPTK Baru", silakan dilengkapi sesuai panduan pada aplikasi Padamu Negeri. Pelajari dan ikuti prosesnya sesuai alur di http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-10

Sesuai alur proses http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur/#alur-11 bahwa yang berwenang menerbitkan NUPTK baru adalah LPMP setempat. Waktu proses penerbitan NUPTK baru tergantung dari proses kiriman berkas dokumen ajuan dari Admin Dinas ke LPMP, Antrian di LPMP dan alokasi waktu proses dari LPMP masing-masing.

Syarat Pengajuan NUPTK 2014

SYARAT PENGAJUAN NUPTK

1. BAGI YANG SUDAH PUNYA PEGID DAN BELUM SAMA SEKALI MENYAMPAIKAN
BERKAS PENGAJUAN
2. BAGI YANG BELUM PUNYA PEGID SAMA SEKALI

BERKAS YANG HARUS DI SAMPAIKAN
1. S12 Hasil Perbaikan Data ter UPDATE dari PTK, atau S13 yang sudah DI UPDTE oleh Kemenag
2. S06 Beserta Lampiran nya
  • a. SK GTY 5 Tahun Terkahir (di Legalisir basah)
  • b. SK Penugasan 4 Tahun Terakhir (di Legalisir basah)
  • c. Fotocopy Ijazah, Transkip, Akta (di Legalisir basah)
  • d. KK
  • e. Akte Yayasan
3. S07a Fakta Integritas Bermaterai 6000
4. S08 (bagi yang sudah punya)
5. Akte Yayasan

Para PTK yang mengajukan NUPTK baru dapat memonitor hasil ajuannya melalui akun login PTK masing-masing. Jika menginkan informasi lebih detil dapat kontak langsung ke LPMP setempat dengan membawa bukti cetak surat S09 yang diterima saat proses persetujuan surat ajuan NUPTK baru (S06) ke Admin Dinas. Buka juga kegiatan dipadamu negeri 2014 untuk PTK

Info Terbaru Padamu Negeri

INFO AJUAN NUPTK BARU 2014

Kepada Pengguna Yth.

Untuk saat ini ajuan NUPTK baru (S06) di Padamu Negeri dapat diproses bagi Pendidik yang berstatus PNS/CPNS.

Adapun bagi yang Non PNS dijadwalkan akan dibuka lagi dalam bulan September 2014 menunggu aturan dan persyaratan terbaru kebijakan dari BPSDMPK PMP Kemdikbud yang masih dalam proses final saat ini.

Pastikan telah Cetak Kartu Identitas PTK dan segera update data portofolio Anda hingga Semester 1 Tahun Pelajaran 2014/205 saat ini. Sistem Padamu Negeri akan memproses seleksi secara otomatis berdasarkan data portofolio individu untuk diberi hak akses modul ajuan NUPTK baru periode 2014 di login PTK masing-masing.

Demikian informasi dari kami, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Cara Mengisi Data Siswa Baru TP 2014-2015 di Akun Padamu Negeri


Setelah libur hari raya, kini sekolah kembali masuk yang berarti pula tugas operator sekolah telah menanti. Di awal hari pertama masuk sekolah setelah libur panjang hari raya tahun 2014, suatu kebetulan bersamaan dengan awal-awal tahun pelajaran baru 2014-2015 mulai berlaku efektif.
Ada beberapa hal penting yang harus dilakukan operator sekolah di awal tahun pelajaran 2014-2015 ini, diantaranya mendata siswa baru. Data siswa baru tersebut nantinya akan kita manfaatkan untuk mengisi aplikasi dapodikdas terbaru V 3.0.0 yang rencananya akan dirilis bulan Agustus 2014 ini dan dapat pula digunakan untuk mengisi data siswa baru di akun PADAMU NEGERI Sekolah.
Terkait tentang pengisian data siswa baru TP 2014-2015 di akun PADAMU NEGERI maka kami akan mencoba untuk mengulas kembali tentang cara mengisi data siswa baru tersebut.

Cara Mengisi Data Siswa Baru TP 2014-2014 di Akun Padamu Negeri :
  1. Silahkan buka situs padamu negeri di padamu.siap.web.id
  2. Login sebagai Admin/Operator Sekolah > klik PADAMU SEKOLAH
  3. Pilih menu Siswa & Alumni > Siswa > Daftar Siswa

  4. Klik tanda panah (unduh data siswa)
  5. Selajutnya silahkan buka dan isi file excel yang telah kita unduh tersebut dengan data siswa baru TP 2014-2015 (Kolom kode sistem dikosongkan)
  6. Setelah file excel tersebut terisi selanjutnya Upload file tersebut dengan mengklik tanda panah (upload data siswa) > Pilih file (cari tempat menyimpan file excel data siswa) > Unggah

  7. Selesai

Selanjutnya silahkan baca dilink ini tentang Cara Meluluskan Siswa Alumni di Akun Padamu Negeri

Rabu, 03 September 2014

BATAS AKHIR SINKRONISASI APLIKASI DAPODIKDAS 2014 V.3.0.0 SEMESTER 1 TP. 2014/2015



Sahabat operator Dapodikdas 2014..., sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwasannya aplikasi Dapodikdas 2014 v.3.0.0 telah di released pada tanggal 6 Agustus 2014 untuk jenjang pendidikan dasar ; SD/SDLB, SMP/SMPLB yang diunduh melalui website dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.
Waktu pelaksanaan updating dan pengiriman data perubahan Peserta Didik, Tenaga Pendidik dan Kependidikan, Sarana Prasarana dan lain-lain mulai tanggal 6 Agustus 2014 sampai dengan 20 September 2014. Yang akan digunakan untuk penyaluran tunjangan guru, penyaluran dana BOS, penyaluran dana BSM, pendaftaran calon peserta Ujian Nasional, rehabilitasi sekolah dan kegiatan lainnya.
Hasil VerValPD NISN akan di push pada akhir bulan Agustus 2014. Data BOS akan di kunci pada akhir bulan September 2014.
Tunjangan profesi juga akan berjalan di bulan September beserta mekanismenya. Tidak ada yang perlu ditunggu lagi untuk segera input dan kirim Dapodik 2014 semester 1 melalui aplikasi Dapodikdas 2014 v.3.0.0. Selanjutnya, data peserta Ujian Nasional akan diambil per akhir tahun, dan sebagainya. Salam Satu Data

JADWAL & SYARAT KEAKTIFAN PENGAWAS, KEPALA SEKOLAH DAN EDS SISWA DI PADAMU NEGERI MULAI 8 SEPTEMBER 2014



Keaktifan NUPTK Pengawas, Kepala Sekolah dan EDS 2014 dijadwalkan ulang untuk dapat dilaksanakan mulai 8 September 2014. Adapun persyaratan keaktifan NUPTK para Pengawas dan Kepala Sekolah dijelaskan sebagai berikut :
Persyaratan Keaktifan NUPTK Kepala Sekolah 2014 :
1.   EDS Siswa telah dilengkapi minimal 30 Siswa

2.   Seluruh PTK di sekolah telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK
3.   Bagi PTK yang tidak lagi aktif di sekolah harap dilaporkan sebagai PTK Non Aktif pada menu PTK Non Aktif

4.   Seluruh Pendidik (Guru) telah diproses Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah

5.   Melengkapi Kuisoner EDS khusus Kepala Sekolah
Persyaratan Keaktifan NUPTK Pengawas 2014 :
Bagi Pengawas Tipe Manajemen Sekolah :
1.   Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK.

2.   Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.
Bagi Pengawas Tipe Mata Pelajaran :
1.   Seluruh Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital PTK.

2.   Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya Induknya.
Bagi Pengawas Gabungan (Manajemen Sekolah dan Mata Pelajaran) :
1.   Seluruh Kepala Sekolah dan Guru Binaan telah melaporkan keaktifannya dan memiliki Kartu Digital.

2.   Seluruh Guru Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKG) oleh Kepala Sekolahnya Induknya.

3.   Seluruh Kepala Sekolah Binaan telah diproses Penilaian Kinerjanya (PKKS) oleh Pengawas bersangkutan.
Catatan :
a.  Untuk itu direkomendasikan agar dipastikan seluruh PTK telah melakukan proses keaktifan NUPTK/PegID dan memiliki Kartu Digital PTK masing-masing. Bagi PTK yang non aktif dapat dilaporkan pada menu PTK Non Aktif di Sistem Padamu Negeri.
b.   Bagi PTK yang mutasi ke sekolah induk baru dapat segera melakukan prosedur mutasi melalui login akun individu PTK masing-masing.
c.   Bagi PTK baru yang belum terdaftar di Padamu Negeri dapat melakukan prosedur Registrasi PTK Baru dengan unduh formulir A05
d.   Untuk Penempatan/Mutasi Kepala Sekolah Baru dan Pengawas Baru serta Penonaktifannya hanya dapat dilakukan oleh Admin Dinas menggunakan formulir A09/A10.
e.   Prosedur lengkap dapat dipelajari di http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur


Senin, 01 September 2014

CONTOH SK OPERATOR DAPODIKDAS 2014



     PEMERINTAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. TTU
CABANG DINAS PPO KECAMATAN INSANA
SEKOLAH  DASAR  NEGERI  SUSPINI
Jl. Suspini – Mamsena, Kec. Insana Barat, Kab. TTU, Prov. NTT,  (. - , E-Mail: sdnsuspini@yahoo.co.id  Kode Pos; 85671





KEPUTUSAN
KEPALA  SEKOLAH  DASAR  NEGERI  SUSPINI
NOMOR  :  Pend. 421.2/11/VII/2014

TENTANG

PENETAPAN TENAGA OPERATOR
DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK)DI SEKOLAH DASAR NEGERI  SUSPINI
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Kepala  Sekolah  Dasar   Negeri  Suspini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Timor Tengah Utara, Provinsi  Nusa Tenggara  Timur ;


Menimbang
:
Bahwa dalam rangka percepatan pendataan pendidikan, dibutuhkan Tenaga Operator Pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun Pelajaran 2014/2015 di Sekolah Dasar Negeri Suspini, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Suspini tentang Penetapan tenaga Operator Data Pokok  Pendidikan (DAPODIK) di Sekolah Dasar Negeri Suspini Tahun Pelajaran 2014/2015.
Mengingat
:
1.


Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 93107/A5.1/2011 Tanggal 18 Oktober 2013 Hal Penyampaian Salinan Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  2  Tahun  2011;


2
Undang-undangNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggara  Pemerintah Daerah;


4.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  No. 76 Tahun 2012,
Tentang  Petunjuk  Teknis  Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana
Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014;


5.
Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  No. 23 Tahun 2013,
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010  Tentang  Standar  Pelayanan  Minimal  Pendidikan  Dasar   di
Kabupaten/Kota;




Memperhatikan
:
1.

2.

Surat Dirjen Dikdas Kemdikbud No.3015/c/LK/2014 tanggal 10 Juli 2014
Tentang  Penjaringan  Dapodikdas  Tahun  Pelajaran 2014/2015.
Hasil  keputusan  Rapat  Dewan Guru, para  Staf  Administrasi  dan  Kepala
Sekolah Dasar  Negeri Suspini  pada tanggal 17 Juli 2014  tentang 
Pembagian  Tugas  Guru  dan  Pegawai,















Memutuskan

Menetapkan



KESATU
:
Tenaga Operator Pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) pada Sekolah Dasar
Negeri  Suspini  Tahun Pelajaran 2013/2014 sebagaimana tersebut dalam
lampiran keputusan ini.
KEDUA
:
Menugaskan kepada tenaga Operator Dapodik sebagaimana dimaksud pada
diktum kesatu keputusan ini untuk :


a.

Melakukan penjaringan data pada satuan pendidikannya masing-masing
dengan menggunakan Format F-SEK, F-PTK dan F-PD.


b.
Melakukan entry/input/editing data ke dalam sistem Dapodik secara
berkala, setelah mendapat masukan data yang benar, terkini dan terpercaya


c.
d.
Melakukan validasi dan verifikasi kelengkapan, kewajaran dan kebenaran  data.
Menjaga kerahasiaan kode registrasi dan data dapodik.


e.

Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Sekolah.
KETIGA
:

Segala biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan keputusan  ini
dibebankan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
(RAPBS) / Biaya  Operasional  Sekolah  (BOS)
KEEMPAT
:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan
peninjauan kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di     :  Suspini
Pada Tanggal    :  18  Juli  2014

KEPALA  SD  NEGERI  SUSPINI



BENEDIKTUS  KONO, S.Ag
NIP. 19611231 198311 1 019



TEMBUSAN :
Disampaikan dengan hormat kepada :
1.       Kepala  Dinas  PPO  Kabupaten  Timor  Tengah  Utara di Kefamenanu.
2.       Kepala  Cabang  Dinas PPO  Kec. Insana di Oelolok.
3.       Yang bersangkutan.
4.       Arsip.




LAMPIRAN :
KEPUTUSAN  KEPALA  SEKOLAH  DASAR  NEGERI  SUSPINI
NOMOR           :  Pend. 421.2/11/VII/2014
TANGGAL        :  18  Juli  2014
 





OPERATOR PENDATAAN
DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK)
SEKOLAH  DASAR  NEGERI  SUSPINI
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Nama Sekolah                           :  SD  NEGERI  SUSPINI
NPSN                                       :  50307362
Nama Operator                          :  MAHER  SILAL  HASIBAS  TUSALA, A.Ma.Pd.OR
NIP                                          :  -
Pendidikan Terakhir                   :  D 2
Jabatan di sekolah ini*)              :  OEPRATOR   DAPODIK  SEKOLAH
No Telp/HP                               :  0821  4775  8362
Alamat email                             :  mahertusalabaitanu@gmail.com




         Kepala   Sekolah


BENEDIKTUS  KONO, S.Ag
Nip. 19611231 198311 1 019


*) guru/TU dari sekolah ybs