|
PEMERINTAH KABUPATEN TIMOR
TENGAH UTARA
|
|
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. TTU
|
|
CABANG
DINAS PPO KECAMATAN INSANA
|
|
SEKOLAH
DASAR NEGERI SUSPINI
|
|
Jl. Suspini – Mamsena, Kec. Insana Barat, Kab.
TTU, Prov. NTT, (. - , E-Mail: sdnsuspini@yahoo.co.id Kode Pos; 85671
|
KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH
DASAR NEGERI SUSPINI
NOMOR
: Pend. 421.2/11/VII/2014
TENTANG
PENETAPAN TENAGA OPERATOR
DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK)DI
SEKOLAH DASAR NEGERI SUSPINI
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Kepala
Sekolah Dasar Negeri
Suspini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara
Timur ;
Menimbang
|
:
|
Bahwa dalam rangka percepatan pendataan pendidikan, dibutuhkan Tenaga Operator Pendataan Data
Pokok Pendidikan
(DAPODIK) Tahun
Pelajaran 2014/2015 di
Sekolah Dasar Negeri
Suspini, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Suspini tentang Penetapan tenaga Operator Data Pokok
Pendidikan (DAPODIK) di Sekolah Dasar Negeri
Suspini Tahun Pelajaran 2014/2015.
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI Nomor : 93107/A5.1/2011 Tanggal 18 Oktober 2013 Hal Penyampaian Salinan Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011;
|
|
2
|
Undang-undangNomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
|
|||
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79
Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Daerah;
|
|||
4.
|
Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan No. 76 Tahun 2012,
Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana
Bantuan Operasional Sekolah
Tahun 2014;
|
|||
5.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 23 Tahun 2013,
Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di
Kabupaten/Kota;
|
|||
Memperhatikan
|
:
|
1.
2.
|
Surat Dirjen Dikdas Kemdikbud No.3015/c/LK/2014
tanggal 10 Juli 2014
Tentang Penjaringan Dapodikdas Tahun
Pelajaran 2014/2015.
Hasil
keputusan Rapat Dewan Guru, para Staf Administrasi
dan Kepala
Sekolah
Dasar Negeri Suspini pada tanggal 17 Juli 2014 tentang
Pembagian Tugas
Guru dan Pegawai,
|
|
Memutuskan
|
|||
Menetapkan
|
|||
KESATU
|
:
|
Tenaga Operator Pendataan
Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) pada Sekolah Dasar
Negeri Suspini Tahun Pelajaran 2013/2014 sebagaimana
tersebut dalam
lampiran keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Menugaskan kepada tenaga
Operator Dapodik sebagaimana dimaksud pada
diktum kesatu keputusan ini
untuk :
|
|
a.
|
Melakukan penjaringan data
pada satuan pendidikannya masing-masing
dengan menggunakan Format
F-SEK, F-PTK dan F-PD.
|
||
b.
|
Melakukan entry/input/editing
data ke dalam sistem Dapodik secara
berkala, setelah mendapat
masukan data yang benar, terkini dan terpercaya
|
||
c.
d.
|
Melakukan validasi dan
verifikasi kelengkapan, kewajaran dan kebenaran data.
|
||
e.
|
Melaporkan hasil pelaksanaan
tugas kepada Kepala Sekolah.
|
||
KETIGA
|
:
|
Segala biaya yang timbul
berkaitan dengan pelaksanaan keputusan
ini
dibebankan pada Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
(RAPBS) / Biaya Operasional
Sekolah (BOS)
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan
peninjauan kembali
sebagaimana mestinya.
|
|
Ditetapkan di :
Suspini
Pada Tanggal :
18 Juli 2014
KEPALA SD
NEGERI SUSPINI
BENEDIKTUS KONO, S.Ag
NIP. 19611231 198311 1 019
TEMBUSAN
:
Disampaikan
dengan hormat kepada :
1. Kepala Dinas
PPO Kabupaten Timor
Tengah Utara di Kefamenanu.
2. Kepala Cabang
Dinas PPO Kec. Insana di Oelolok.
3. Yang
bersangkutan.
4. Arsip.
LAMPIRAN :
KEPUTUSAN KEPALA
SEKOLAH DASAR NEGERI
SUSPINI
NOMOR :
Pend. 421.2/11/VII/2014
TANGGAL :
18 Juli 2014
|
OPERATOR
PENDATAAN
DATA
POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK)
SEKOLAH DASAR NEGERI SUSPINI
TAHUN
PELAJARAN 2014/2015
Nama Sekolah : SD NEGERI SUSPINI
NPSN : 50307362
Nama Operator : MAHER
SILAL HASIBAS TUSALA, A.Ma.Pd.OR
NIP : -
Pendidikan Terakhir : D 2
Jabatan di sekolah
ini*) : OEPRATOR
DAPODIK SEKOLAH
No Telp/HP : 0821
4775 8362
Alamat email : mahertusalabaitanu@gmail.com
Kepala Sekolah
BENEDIKTUS KONO, S.Ag
Nip.
19611231 198311 1 019
*) guru/TU dari sekolah ybs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar