Senin, 01 September 2014

CONTOH SK OPERATOR DAPODIKDAS 2014



     PEMERINTAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA KAB. TTU
CABANG DINAS PPO KECAMATAN INSANA
SEKOLAH  DASAR  NEGERI  SUSPINI
Jl. Suspini – Mamsena, Kec. Insana Barat, Kab. TTU, Prov. NTT,  (. - , E-Mail: sdnsuspini@yahoo.co.id  Kode Pos; 85671





KEPUTUSAN
KEPALA  SEKOLAH  DASAR  NEGERI  SUSPINI
NOMOR  :  Pend. 421.2/11/VII/2014

TENTANG

PENETAPAN TENAGA OPERATOR
DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK)DI SEKOLAH DASAR NEGERI  SUSPINI
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa,
Kepala  Sekolah  Dasar   Negeri  Suspini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Timor Tengah Utara, Provinsi  Nusa Tenggara  Timur ;


Menimbang
:
Bahwa dalam rangka percepatan pendataan pendidikan, dibutuhkan Tenaga Operator Pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun Pelajaran 2014/2015 di Sekolah Dasar Negeri Suspini, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah Dasar Negeri Suspini tentang Penetapan tenaga Operator Data Pokok  Pendidikan (DAPODIK) di Sekolah Dasar Negeri Suspini Tahun Pelajaran 2014/2015.
Mengingat
:
1.


Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 93107/A5.1/2011 Tanggal 18 Oktober 2013 Hal Penyampaian Salinan Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  2  Tahun  2011;


2
Undang-undangNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;


3.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggara  Pemerintah Daerah;


4.


Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  No. 76 Tahun 2012,
Tentang  Petunjuk  Teknis  Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana
Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2014;


5.
Peraturan  Menteri  Pendidikan  dan  Kebudayaan  No. 23 Tahun 2013,
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010  Tentang  Standar  Pelayanan  Minimal  Pendidikan  Dasar   di
Kabupaten/Kota;




Memperhatikan
:
1.

2.

Surat Dirjen Dikdas Kemdikbud No.3015/c/LK/2014 tanggal 10 Juli 2014
Tentang  Penjaringan  Dapodikdas  Tahun  Pelajaran 2014/2015.
Hasil  keputusan  Rapat  Dewan Guru, para  Staf  Administrasi  dan  Kepala
Sekolah Dasar  Negeri Suspini  pada tanggal 17 Juli 2014  tentang 
Pembagian  Tugas  Guru  dan  Pegawai,















Memutuskan

Menetapkan



KESATU
:
Tenaga Operator Pendataan Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) pada Sekolah Dasar
Negeri  Suspini  Tahun Pelajaran 2013/2014 sebagaimana tersebut dalam
lampiran keputusan ini.
KEDUA
:
Menugaskan kepada tenaga Operator Dapodik sebagaimana dimaksud pada
diktum kesatu keputusan ini untuk :


a.

Melakukan penjaringan data pada satuan pendidikannya masing-masing
dengan menggunakan Format F-SEK, F-PTK dan F-PD.


b.
Melakukan entry/input/editing data ke dalam sistem Dapodik secara
berkala, setelah mendapat masukan data yang benar, terkini dan terpercaya


c.
d.
Melakukan validasi dan verifikasi kelengkapan, kewajaran dan kebenaran  data.
Menjaga kerahasiaan kode registrasi dan data dapodik.


e.

Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Sekolah.
KETIGA
:

Segala biaya yang timbul berkaitan dengan pelaksanaan keputusan  ini
dibebankan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah
(RAPBS) / Biaya  Operasional  Sekolah  (BOS)
KEEMPAT
:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan
apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan
peninjauan kembali sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di     :  Suspini
Pada Tanggal    :  18  Juli  2014

KEPALA  SD  NEGERI  SUSPINI



BENEDIKTUS  KONO, S.Ag
NIP. 19611231 198311 1 019



TEMBUSAN :
Disampaikan dengan hormat kepada :
1.       Kepala  Dinas  PPO  Kabupaten  Timor  Tengah  Utara di Kefamenanu.
2.       Kepala  Cabang  Dinas PPO  Kec. Insana di Oelolok.
3.       Yang bersangkutan.
4.       Arsip.




LAMPIRAN :
KEPUTUSAN  KEPALA  SEKOLAH  DASAR  NEGERI  SUSPINI
NOMOR           :  Pend. 421.2/11/VII/2014
TANGGAL        :  18  Juli  2014
 





OPERATOR PENDATAAN
DATA POKOK PENDIDIKAN (DAPODIK)
SEKOLAH  DASAR  NEGERI  SUSPINI
TAHUN PELAJARAN 2014/2015

Nama Sekolah                           :  SD  NEGERI  SUSPINI
NPSN                                       :  50307362
Nama Operator                          :  MAHER  SILAL  HASIBAS  TUSALA, A.Ma.Pd.OR
NIP                                          :  -
Pendidikan Terakhir                   :  D 2
Jabatan di sekolah ini*)              :  OEPRATOR   DAPODIK  SEKOLAH
No Telp/HP                               :  0821  4775  8362
Alamat email                             :  mahertusalabaitanu@gmail.com




         Kepala   Sekolah


BENEDIKTUS  KONO, S.Ag
Nip. 19611231 198311 1 019


*) guru/TU dari sekolah ybs









Tidak ada komentar:

Posting Komentar