Sabtu, 14 November 2015

AKU BISA



Aku tak lelah
Aku hanya butuh dorongan
Aku tak menyerah
Aku yakin Aku bisa
Ini bukan sebuah beban
Tapi tantangan
Pengalaman membuatku berani
Berani hadapi tantangan
Tak boleh takut gagal
Karena setelah kegagalan akan ada kesuksesan
Kegagalan adalah pembelajaran menuju sukses
Aku yakin
Aku pasti Bisa

Minggu, 08 November 2015

Johann Zarco is 2015 Moto2 world champion


Johann Zarco is the 2015 Moto2 world champion on Sunday after injured rival Tito Rabat withdrew from the Japanese event.

Reigning champion Rabat fell while training at Almeria, undergoing surgery on Monday for a fracture to the radius bone in his left arm.

The Marc VDS rider still hoped to race in Japan but managed just eight laps in FP1, when he was slowest and last, and the team declared he would take no further part in the weekend.

Rabat is already 78 points behind Zarco, who only needs a 75-point advantage to seal his first world title at the end of Sunday's Motegi race.

“There was little pain, but I just didn't have the power in the injured arm needed to cope with the hard braking areas here at Motegi," Rabat said. "To continue this weekend would have made no sense.

"The championship is gone and second place is not worth the risk of crashing again and making the injury worse.

"I am disappointed we weren't able to fight to the end, but congratulations to Johann Zarco on the championship. He's ridden a faultless season and will be a worthy champion.”

Zarco is the first Frenchman to win the intermediate 250cc/Moto2 crown since Olivier Jacque in 2000.

The Ajo star has taken six wins this season, finishing off the podium just twice and will remain in Moto2 to defend his crown next season. Rabat meanwhile will step up to MotoGP with Marc VDS in 2016.

A decision is yet to be made regarding Rabat's participation in next weekend's Phillip Island. Tito is currently 22 points ahead of third place Alex Rins, with three rounds remaining after Motegi.


Kamis, 05 November 2015

Syarat Mengikuti Uji Kompetensi Guru UKG

 
Syarat kriteria guru yang mengikuti Uji Kompetensi Guru tahun 2015 telah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan UKG November 2015 ini.

Hal ini dikatakan oleh Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Kependidikan (GTK) seperti informasi yang dilansir dari JPNN belum lama ini.

Kriteria dan syarat untuk bisa ikut ujian kompetensi guru ini adalah merupakan salah satu syarat ketentuan bagi guru untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru di tahun 2016 nantinya.

Dan bagi guru yang tidak lulus UKG akan dihapus TPG nya juga. Apakah memang dihapus atau dikurangi memang belum ada kepastian akan hal tersebut.


Syarat Mengikuti Uji Kompetensi Guru UKG 2015

Pendaftaran guru untuk ikut serta ujian kompetensi berjalan sampai sekarang ini. Syarat utama dalam mengikuti ujian sertifikasi guru 2015 salah satunya adalah mempunyai memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Verifikasi calon peserta ujian sertifikasi kompetensi guru juga tengah dilakukan oleh Kemendikbud. Dan sampai saat ini telah ratusan ribuan guru yang terdaftar atau kurang lebih 70% guru yang akan mengikuti UKG 2015 ini dari jumlah 3 juta guru yang akan mengikuti tes sertifikasi.

Dan hanya guru yang telah memiliki NUPTK berhak mengikuti uji kompetensi.

Sumarna mengatakan, UKG tahun 2015 akan dilaksanakan 7 - 29 November 2015 dengan dua cara, yaitu daring (dalam jaringan) atau online dan luring (luar jaringan) alias offline.

Dari 520 kabupaten/kota, hanya 38 kabupaten/kota yang tidak melaksanakan UKG secara daring. Sedangkan 498 kabupaten/kota sisanya akan menjalankan UKG secara daring.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, pihaknya‎ sedang mempersiapkan UKG tahun 2015. Ada sekitar 5.600 TUK (Tempat Uji Kompetensi) sudah disiapkan di seluruh Indonesia.

Soal-Soal Tes Uji Kompetensi Guru


Kembali Sumarna Su‎rapranata mengungkapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sudah menyiapkan 200 paket soal untuk 200 mata pelajaran program keahlian. "Masing-masing guru akan mendapatkan soal berbeda-beda namun bobotnya tetap sama"

Termasuk soal tes kompetensi guru kelas SD, soal tes kompetensi guru SMP, soal tes kompetensi guru SMA/SMK tahun 2015 ini.

Waktu pelaksanaan ujian setiap guru diuji dalam satu hari selama 120 menit.

"Selama 120 menit, setiap guru harus menyelesaikan soal berupa pilihan ganda. Jumlah soal diperkirakan 60 sampai 100 soal," terang Sumarna.

Pranata menambahkan, ke depannya UKG akan dilakukan rutin setiap tahun sebagai pemetaan kompetensi guru. Tindak lanjut dari UKG adalah pendidikan dan pelatihan untuk guru yang lebih terarah.

"Dari situ (UKG) akan dilakukan diklat. Jadi seperti diagnostik. Siapa bisa apa, dan siapa tidak bisa apa," pungkas Sumarna seperti dilansir media jpnn.com.

Cara Cek Peserta UKG 2015, Jadwal Dan Tempat Ujian


Untuk mengetahui data guru peserta Uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan mulai tanggal 9 sampai 27 November 2015 bisa dicek secara online. Nomor peserta UKG 2015 ini bisa dilihat di laman sergur.kemdiknas.go.id

Laman situs webiste resmi Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut akan memberikan tautan link alternatif untuk dapat melihat calon peserta UKG tahun ini. Dengan rincian lengkap yang berisikan hal-hal tersebut di bawah ini :
  1. Rincian Nomor Peserta.
  2. Tempat Uji Kompetensi (TUK).
  3. Mata Pelajaran Yang Diujikan.
  4. Waktu Pelaksanaan UKG.
Cara mengecek daftar nama calon peserta UKG 2015 ini dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Kunjungi laman http://sergur.kemdiknas.go.id/index.php?pg=ukg15
  • Untuk mengecek dapat dilakukan dengan pencarian melalui NUPTK atau nomor peserta UKG dan melalui nama serta kabupaten/kota peserta yang bersangkutan.
  • Isi nama yang dicari dan kabupaten tempat tugasnya kemudian klik tombol Cari di sebelah kanan dalam isian kabupaten/kota.
  • Akan muncul hasil pencarian, kemudian klik ikon kaca pembesar yang ada di kolom paling kanan untuk melihat detail hasil pencarian.
Setelah melampaui tahapan tersebut maka akan ditampilkan informasi detail peserta UKG, pendidikan terakhir, tempat tugas, dan UKG 2015.

Ujian dengan sistem online akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Rincian jadwal pelaksanaan UKG dan TUK ditentukan bersama oleh LPMP dan dinas pendidikan kabupaten/kota.

Sabtu, 17 Oktober 2015

Kabar Sekolah: E-Formasi Pendataan dari Menpan

Kabar Sekolah: E-Formasi Pendataan dari Menpan: E-Formasi Menpan E-Formasi, Belom kelar tugas kita sebagai OPS dalam menginput data e-PUPNS sekarang sudah muncul aplikasi baru dari ...

Jumat, 04 September 2015

TUGAS PNS SELAKU PESERTA e-PUPNS


1. Masuk ke situs e-PUPNS
2. Mendaftar/registrasi dengan meng-klik "Register"
3. Isi seluruh kolom registrasi
4. Cetak Bukti Pendaftaran
5. Potong sesuai garis putus-putus
6. Serahkan 1 untuk admin (bagian atas) dan 1 lagi disimpan PNS
7. Minta kepada admin untuk segera menerima registrasi pada saat menyerahkan bukti pendaftaran
8. Jika sudah diaktifkan oleh admin, silahkan akses situs e-PUPNS dan klik "Login"
9. Masukkan Kode Register yang
tercantum pada bukti pendaftaran masing-masing berikut kata kunci (password) masing-masing (ingat password pada saat registrasi)
10. Database PNS akan muncul,
silahkan isi/edit seluruh kolom dan tab.
11. Jika sudah selesai, "PASTIKAN DATA YANG ANDA INPUT SUDAH BENAR"
12. Jika sudah yakin, klik tombol
"KIRIM" pada sudut kanan atas
13. Cetak hasil pengisian e-PUPNS rangkap 3 (1 untuk PNS, 2 untuk admin)
14. Serahkan copy Bukti Pendaftaran, Print out e-PUPNS dan fotocopy berkas kepegawaian pendukung e-PUPNS kepada Admin (untuk diverifikasi)
15. Selesai.. (moga jd berkah bagi ops)


Selasa, 23 Juni 2015

Sujud Dibawah Kaki Salib MU



Ku lewati perjalanan panjang ini dengan merenung & Bersimpuh di bawa kaki salib Mu......


Ku lewati perjalan ini dengan tujuan ketempat MU....



Ditempat MU , aku bersimpuh memohon ampun atas segala kesalahan ku

Ditempat MU , aku mencurahkan segala yang kusimpan dalam diri ini..

Ditempat MU , aku menangis karna rasa berdosa ku & rasa keinginanku terwujud....



Disanaaaaa,,,


Aku mendengar akan suara yang mengatakan , SEMUA DOA MU TELAH KU JAWAB , WAKTUNYA AKAN TIBA & AKAN KEMBALI "


PERCAYALAH ANAK KU......



Aku bersujud syukur & menyakinkan bahwa itu adalah suara MU , Tuhan Ku....



Terimakasih untuk perjalanan selama ini & terimakasih untuk waktu MU, Tuhan Jesus KU

Senin, 19 Januari 2015

SYARAT GURU NON PNS UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHUN 2015

Syarat mendapatkan tunjangan fungsional guru non pns tahun 2015 perlu diketahui dan dipahami oleh rekan-rekan guru pendidik yang masih berstatus guru non PNS, guru honor, guru swasta di tahun 2014-2015 ini. 

SYARAT GURU NON PNS UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHUN 2015
SYARAT GURU NON PNS UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHUN 2015

Program Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG) adalah merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Baik itu pemerintah pusat dan daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Tunjangan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) 2015

Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) adalah guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Program STF yang diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Program Pemberian Kesetaraan Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS)

Tahun 2010 dan 2011 Kemendikbud telah meluncurkan program pemberian kesetaraan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini, yang waktu itu diberi nama program inpassing. 

Melalui program inpassing ini GBPNS bisa mendapatkan SK inpassing yang isinya menyatakan pangkat dan golongan guru bersangkutan , seperti yang dimiliki guru PNS. 

Dengan memiliki SK inpassing ini GBPNS diakui memiliki "status" dan "hak" yang sama dengan guru PNS, misalnya GBPNS yang memiliki SK bisa mendapatkan Tunjangan Profesi sebesar gaji pokok sesuai pangkat dan gologan yang tertera pada SK. Melalui program inpassing sekitar 60 ribu guru mendapatkan SK inpassing. 

Pada tahun 2012 program inpassing ini vakum. Kemudian Kemendikbud dituntut melanjutkan kembali program penyetaraan pengganti inpassing per Januari 2013, namun karena alasan tidak ada GBPNS yang mendaftar dan perlu diamandemen peraturannya maka program penyetaraan ditunda.

Keseriusan penanganan program penyetaraan GBPNS ini sudah seyogyanya disambut positif khususnya oleh GBPNS dan juga oleh pihak sekolah, yayasan dan dinas pendidikan kabupaten / kota. 

Para guru yang sudah mendapatkan nomor urut atau apalagi nomor berkas harus secara proaktif menyiapkan dokumen – dokumen yang dipersyaratkan. 

Sementara pihak sekolah dalam hal ini terutama kepala sekolah hendaknya sigap membantu memperlancar kesiapan berkas dokumen yang diperlukan guru, begitu pun pihak yayasan sebaiknya mempelajari dan beradaptasi terhadap fenomena pemberkasan program penyetaraan ini.

Paling tidak segera merapikan pengadministrasian guru – guru yang berada di yayasannya. Dengan kembalinya diadakan Program penyetaraan ini, Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten berkesempatan menunjukkan pelayanan terbaiknya terhadap guru – guru bukan PNS.

Mulai dari sosialisasi mekanismenya, melayani legalisasi dan pembimbingan baik terhadap GBPNS langsung ataupun melalui kepala sekolah. Sehingga semua sekolah swasta dan guru – gurunya mendapatkan informasi dan layanan yang tepat sesuai yang dibutuhkan.

Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional


Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tak hanya STF atau subsidi Tunjangan Fungsional namun Guru Non PNS akan diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat yang dimilikinya saat ini.

Berikut ini adalah beberapa syarat kriteria guru non pns penerima dan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional tahun 2015 yang mana hal ini masih mengacu pada syarat dan kriteria penerima subsidi tunjangan fungsional guru non pns, guru honorer, guru swasta 2014 antara lain adalah sebagai berikut :


  • Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
  • Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
  • Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
  • Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
  • Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu.
  • Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
  • Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
  • Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
  • Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
  • Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  • Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF.
  • Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.



Tunjangan Profesi Guru Non PNS Kementerian Agama Kemenag 2015

Tunjangan Profesi Guru PNS dan Guru Non PNS Kemenag 2015 akan cair di awal tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS) dari Kementrian Agama Republik Indonesia.

Informasi pencairan TPG Guru non pns kemenag tahun 2014-2015 ini tentunya akan menjadi kabar yang dinantikan oleh ribuan guru yang masih berstatus guru honorer di Kementrian Agama karena hal ini sangat dinantikan dan akan mendapatkan tambahan penghasilan sebagai guru pendidik.

Guru madrasah dan guru pendidikan agama yang masih berstatus guru bukan guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) tampaknya bisa tersenyum lega. Pasalnya, peraturan menteri tentang pembayaran tunjangan sudah diterbitkan.

Ketentuan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 yang ditandatangani Menteri Lukman Hakim Saifudin, tertanggal 17 Oktober 2014.

Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama semuai dengan pentapat inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan.

Adapun GBPNS yang belum memiliki jabatan fungsional guru atau belum disetarakan dengan jabatan, pangkat, golongan dan kualfikasi akademik yang berlaku bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan profesi GBPNS dibayarkan mulai Januari tahun berikutnya terhitung sejak tanggal yang bersangkutan dinyatakan luluas ujian sertifikasi guru, dan pembayarannya dilakukan setelah memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG).

Pembayaran tunjangan profesi guru bagi GBPNS mulai dibayarkan pada Januari 2015. Besaran tunjangan profesi guru bukan PNS sebelum Januari 2015 ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Sebagai salah satu upaya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud Kemendikbud serta juga Kementrian Agama ini dalam melaksanakan pembinaan guru yang terarah dan berkelanjutan, maka program pemberian kesetaraan bagi guru bukan pegawai negeri sipil ini, harus terus dikembangkan agar bisa berdampak luas bagi keberhasilan pendidikan nasional.

Pengajuan NUPTK tahun 2015 ini diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru honorer sekolah, GTT, dan GTY)

Pengajuan NUPTK tahun 2015 ini diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru honorer sekolah, GTT, dan GTY)
Pengajuan NUPTK tahun 2015 ini diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru honorer sekolah, GTT, dan GTY)


Pengajuan NUPTK tahun 2015 ini diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru honorer sekolah, GTT, dan GTY) yang nantinya dapat diakses melalui akun PADAMU NEGERI PTK. 

 " Tidak banyak perbedaan pada persyaratan yang ada di periode sebelumnya yaitu tetap diharuskannya SK Bupati/Walikota bagi para pendidik yang berada di sekolah negeri dan SK Ketua Yayasan bagi yang di sekolah swasta. "

Layanan SIAP PADAMU NEGERI merupakan sistem transaksi online yang dibangun menggunakan platform SIAP Online khususnya Edisi Gratis (Bebas Biaya) untuk mendukung program Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional.

Cara Mengajukan NUPTK Baru untuk Pendidik Non PNS 2015

Berikut ini adalah informasi yang dilansir dari situs portal Komunitas Pendidikan Indonesia website siap-online.com dan juga bantuan.siap-online.com terkait dengan syarat-syarat pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang baru tahun 2014-2015 ini.

Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  • Cetak Portofolio terbaru
  • Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  • SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut:


  • Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  • SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  • Cetak Portofolio
  • Copy Akte Pendirian Yayasan
  • Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  • SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
" Formulir ajuan NUPTK baru dapat di akses pada web padamu negeri dan akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun Padamu PTK , yang telah memenuhi syarat sesuai  kriteria Usia /Umur , TMT SK Pertama Mengajar dan Ijazah terakhir max ( D4/S1)
jika megalami kesulitan dalam proses pengajuan NUPTK , silahkan Minta Bantuan Operator Sekolah atau Opertaor dinas masing-masing , Pengajuan NUPTK baru ini berlaku juga bagi PTK yang Tahun sebelumnya melakukan Pengajuan namun hingga kini NUPTK nya Belum Terbit "
sekian informasi semoga bermanfaat " salam satu data "


Minggu, 18 Januari 2015

Guru Bersertifikat Wajib Verval NRG, Ini Caranya Guru Bersertifikasi Wajib Verval NRG, Ini Caranya



Verval NRG bagi guru bersertifikat pendidik akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 hingga 30 Juni 2015.
Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. 

Sesuai dengan surat edaran dari BPSDMPK PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal "Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015", verval NRG bagi guru bersertifikat pendidik ini akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 hingga 30 Juni 2015.


Guru Bersertifikasi Wajib Verval NRG, Ini Caranya

Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG.

Selain itu, pada waktu yang sama juga dilaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan guru harus menjaga keaktifan NUPTK/PegID periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Jika dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktifkan mandiri oleh setiap guru maka akan dinonaktifkan secara permanen.