Syarat
mendapatkan tunjangan fungsional guru non pns tahun 2015 perlu diketahui
dan dipahami oleh rekan-rekan guru pendidik yang masih berstatus guru
non PNS, guru honor, guru swasta di tahun 2014-2015 ini.
.jpg) |
| SYARAT GURU NON PNS UNTUK MENDAPATKAN TUNJANGAN FUNGSIONAL TAHUN 2015 |
Program Subsidi
Tunjangan Fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional
Guru (TFG) adalah merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan
pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah.
Baik itu
pemerintah pusat dan daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik.
Tunjangan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) 2015
Guru bukan
pegawai negeri sipil (GBPNS) adalah guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Program STF
yang diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015
sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Program Pemberian Kesetaraan Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS)
Tahun 2010 dan
2011 Kemendikbud telah meluncurkan program pemberian kesetaraan bagi
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini, yang waktu itu diberi nama program
inpassing.
Melalui program
inpassing ini GBPNS bisa mendapatkan SK inpassing yang isinya
menyatakan pangkat dan golongan guru bersangkutan , seperti yang
dimiliki guru PNS.
Dengan memiliki
SK inpassing ini GBPNS diakui memiliki "status" dan "hak" yang sama
dengan guru PNS, misalnya GBPNS yang memiliki SK bisa mendapatkan
Tunjangan Profesi sebesar gaji pokok sesuai pangkat dan gologan yang
tertera pada SK. Melalui program inpassing sekitar 60 ribu guru
mendapatkan SK inpassing.
Pada tahun 2012
program inpassing ini vakum. Kemudian Kemendikbud dituntut melanjutkan
kembali program penyetaraan pengganti inpassing per Januari 2013, namun
karena alasan tidak ada GBPNS yang mendaftar dan perlu diamandemen
peraturannya maka program penyetaraan ditunda.
Keseriusan
penanganan program penyetaraan GBPNS ini sudah seyogyanya disambut
positif khususnya oleh GBPNS dan juga oleh pihak sekolah, yayasan dan
dinas pendidikan kabupaten / kota.
Para guru yang
sudah mendapatkan nomor urut atau apalagi nomor berkas harus secara
proaktif menyiapkan dokumen – dokumen yang dipersyaratkan.
Sementara pihak
sekolah dalam hal ini terutama kepala sekolah hendaknya sigap membantu
memperlancar kesiapan berkas dokumen yang diperlukan guru, begitu pun
pihak yayasan sebaiknya mempelajari dan beradaptasi terhadap fenomena
pemberkasan program penyetaraan ini.
Paling tidak
segera merapikan pengadministrasian guru – guru yang berada di
yayasannya. Dengan kembalinya diadakan Program penyetaraan ini, Dinas
Pendidikan Kota atau Kabupaten berkesempatan menunjukkan pelayanan
terbaiknya terhadap guru – guru bukan PNS.
Mulai dari
sosialisasi mekanismenya, melayani legalisasi dan pembimbingan baik
terhadap GBPNS langsung ataupun melalui kepala sekolah. Sehingga semua
sekolah swasta dan guru – gurunya mendapatkan informasi dan layanan yang
tepat sesuai yang dibutuhkan.
Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional
Subsidi
Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, tak hanya STF atau subsidi Tunjangan Fungsional
namun Guru Non PNS akan diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat yang
dimilikinya saat ini.
Berikut ini
adalah beberapa syarat kriteria guru non pns penerima dan untuk
mendapatkan subsidi tunjangan fungsional tahun 2015 yang mana hal ini
masih mengacu pada syarat dan kriteria penerima subsidi tunjangan
fungsional guru non pns, guru honorer, guru swasta 2014 antara lain
adalah sebagai berikut :
- Guru
bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang
dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara
pendidikan.
- Memiliki
masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6
(enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari
2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di se satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama
sebagai guru.
- Memenuhi
kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi
guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar
oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap
muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
- Guru
yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar
minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat
puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari
guru bimbingan dan konseling/konselor.
- Guru
yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan
mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau
membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan
pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
- Guru
yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala
laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua
belas (12) jam tatap muka per minggu.
- Guru
yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu
seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan
pendidikan.
- Guru
yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan
yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling
sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
- Guru
yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada
daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang, masyarakat adat
yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan
tidak mampu dari segi ekonomi.
- Guru
yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran
atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang
terkait dengan budaya Indonesia.
- Guru
yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk
mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses
dibandingkan dengan jarak dan waktu.
- Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
- Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF.
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan Profesi Guru Non PNS Kementerian Agama Kemenag 2015
Tunjangan
Profesi Guru PNS dan Guru Non PNS Kemenag 2015 akan cair di awal tahun.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) 43/2014 tentang tata
cara pembayaran TPG bagi guru bukan PNS (GBPNS) dari Kementrian Agama
Republik Indonesia.
Informasi
pencairan TPG Guru non pns kemenag tahun 2014-2015 ini tentunya akan
menjadi kabar yang dinantikan oleh ribuan guru yang masih berstatus guru
honorer di Kementrian Agama karena hal ini sangat dinantikan dan akan
mendapatkan tambahan penghasilan sebagai guru pendidik.
Guru madrasah
dan guru pendidikan agama yang masih berstatus guru bukan guru bukan
pegawai negeri sipil (GBPNS) tampaknya bisa tersenyum lega. Pasalnya,
peraturan menteri tentang pembayaran tunjangan sudah diterbitkan.
Ketentuan
Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil itu tertuang dalam
Peraturan Menteri Agama No 43 Tahun 2014 yang ditandatangani Menteri
Lukman Hakim Saifudin, tertanggal 17 Oktober 2014.
Tunjangan
profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan
setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan
kualifikasi akademik yang sama semuai dengan pentapat inpassing jabatan
fungsional guru yang bersangkutan.
Adapun GBPNS
yang belum memiliki jabatan fungsional guru atau belum disetarakan
dengan jabatan, pangkat, golongan dan kualfikasi akademik yang berlaku
bagi guru PNS diberikan tunjangan profesi sebesar Rp 1,5 juta per bulan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan
profesi GBPNS dibayarkan mulai Januari tahun berikutnya terhitung sejak
tanggal yang bersangkutan dinyatakan luluas ujian sertifikasi guru, dan
pembayarannya dilakukan setelah memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG).
Pembayaran
tunjangan profesi guru bagi GBPNS mulai dibayarkan pada Januari 2015.
Besaran tunjangan profesi guru bukan PNS sebelum Januari 2015 ditetapkan
sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Sebagai salah
satu upaya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud Kemendikbud
serta juga Kementrian Agama ini dalam melaksanakan pembinaan guru yang
terarah dan berkelanjutan, maka program pemberian kesetaraan bagi guru
bukan pegawai negeri sipil ini, harus terus dikembangkan agar bisa
berdampak luas bagi keberhasilan pendidikan nasional.