Senin, 29 Desember 2014

Batas Akhir Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) di PADAMU NEGERI

Kepada Pengguna Padamu Negeri yth,
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.
Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag. 
Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.
Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
  2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah. 
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
  7. Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.
Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
  1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
  2. Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015
Catatan Tambahan:
  • Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja. 
  • Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat. 
  • Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya. 
Demikian semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah masing-masing.
Informasi panduan operasional aplikasi dapat dipelajari selengkapnya di: 
 
 
Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Minggu, 30 November 2014

Dapodikdas V 3.0.1 Bisa Edit Nama dan Tanggal Lahir

Dapodikdas 301 rilis dengan solusi baru, akan terbuka nya edit data yang semula terkunci pada versi sebelumnya seperti nama dan tanggal lahir pada Dapodikdas 301 akan dibuka kembali, seperti info terdahulu bahwa awal kelahiran dapodikdas 300 dinyatakan pacth akan keluar pada setiap enam bulan sekali, namun tidak berlaku pada saat lahirnya dapodikdas 301. ini disebabkan Verval PD milik PDSP yang fungsi untuk edit data saat ini  ditutup dalam waktu sementara hingga 20 nopember 2014 baru akan dibuka kembali. menyebabkan tak ada solusi lain jika ada kesalahan nama dan tanggal lahir maka Versi Dapodikdas 301 solusi yang akan kita tunggu kehadirannya.


Dapodikdas 301 Bisa Edit Nama dan Tanggal Lahir
Fiture dapodikdas 301 dalam cara penggunaannya hanya lebih berfokus terbukanya menu-menu data yang di lock/dikunci seperti nama dan tanggal lahir akan dibuka kembali jadi edit data tersebut gunakan dapodikdas 301. hingga saat ini status 301 sudah final testing bisa diyakinkan akan rilis.
Jadi silahkan nanti Download Dapodikdas 301 dihalaman resminya dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/.
Dapodikdas 301 Bisa Edit Nama dan Tanggal Lahir
Sementara untuk cara instal pacth dapodikdas 301 sama seperti, jika pun berbentuk bundling instaler maka klik baca cara instal ulang dapodikdas  dengan prefill baru


Edit data nama siswa , tanggal lahir PD dan PTK akan dapat di lakukan di aplikasi versi 3.01 sedang tahap final testing , semoga cepet bugsfree..
semua pihak sedang bekerja.
Berkaitan dengan hal tersebut kami mohon Bapak/Ibu/Saudara operator sekolah segera melakukan hal-hal berikut ini.
  1. Bagi sekolah yang belum melakukan pengisian data melalui aplikasi Dapodikdas segera mengisi dan melakukan Sinkronisasi data sampai dengan data semester 1 tahun 2014
  2. Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir siswa, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
  3. Melakukan perbaikan nama dan tanggal lahir PTK, disesuaikan dengan dokumen kependudukan yang sah (akte kelahiran/kartu keluarga/dokumen lain yang sejenis)
  4. Melakukan sinkronisasi data kembali setelah melakukan perbaikan data tersebut paling lambat tanggal 20 Nopember 2014
Perbaikan data (nama siswa dan tanggal lahir) setelah tanggal 20 Nopember 2014 akan dilakukan melalui mekanisme Verval Peserta Didik

KRITERIA DAERAH KHUSUS (Untuk Penerbitan SK TUNJANGAN KHUSUS bagi guru yang bertugas di daerah khusus Tahun 2014)

Terkait dengan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyaluran tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus Tahun 2014, segera akan diterbitkan surat 3 Direktorat yang bernaung di bawah Kemdikbud. Untuk itu ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten, yaitu :

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa Yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. 

Sedangkan yang dimaksud dengan daerah khusus sesuai Permendikbud Nomor 34 Tahun 2012 adalah:
a. daerah yang terpencil atau terbelakang;
b. daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil;
c. daerah perbatasan dengan negara lain;
d. daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam  
     keadaan darurat lain; dan/atau
e. pulau kecil terluar

Adapun  Kriteria daerah yang terpencil atau terbelakang adalah sebagai berikut:
a.  Akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan  raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses dengan jalan kaki, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar;  
b.  tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
 c. tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, sandang, dan papan atau perumahan untuk pemenuhan kebutuhan hidup. 

Kriteria daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil adalah adanya resistensi masyarakat lokal terhadap perubahan nilai-nilai budaya, sosial, dan adat istiadat.

Kriteria daerah perbatasan dengan negara lain adalah sebagai berikut:
a. sebagai kawasan laut dan kawasan daratan pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang meliputi batas laut teritorial (BLT), batas zona ekonomi eksklusif (ZEE), batas landas kontinental (BLK), dan batas zona perikanan khusus; dan/atau
b. sebagai kawasan perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Kriteria daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah sebagai berikut:
a. minimnya fasilitas perlindungan keamanan, baik fisik maupun nonfisik;
b. hilangnya fasilitas sarana pelayanan umum berupa fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas listrik, fasilitas informasi dan komunikasi, dan sarana air bersih; dan/atau
c. ditetapkan sebagai daerah bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain oleh pejabat Pemerintah yang berwenang.

Kriteria pulau kecil terluar adalah pulau dengan luas area kurang atau sama dengan 2000 Km² (dua ribu kilometer persegi) yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum Internasional dan Nasional.

      Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yg dilakukan oleh direktorat menunjukkan banyak satuan pendidikan yang terdapat dalam SK Bupati tentang penunjukan satuan pendidikan didaerah khusus tidak sesuai dengan kriteria-kriteria di atas. Sehubungan dengan hal tersebut, agar pemerintah daerah merevisi dan membatasi satuan pendidikan agar hanya guru yang mengalami kesulitan hidup dalam melaksanakan tugasnya yg boleh diterbitkan dalam SK bupati sebagai salah satu dasar penerbitan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Penetapan guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2014. Dimohon agar usulan dapat kami terima paling lambat tanggal 30 Januari 2014.

Catatan :
      Agar SK bupati yg memuat sekolah-sekolah di daerah khusus adalah sekolah yg gurunya mengalami kesulitan hidup saja, bukan semua sekolah di daerah khusus apalagi yang ada di akses jalan raya atau di daerah ibukota kabupaten tidak termasuk. Intinya sekolah dimaksud adalah hampir tidak ada yg mau mengajar di sana karena sulitnya dan mahalnya biaya hidup. Cara paling mudah untuk mengetahuinya adalah kira-kira pejabat dinas pendidikannya mau tidak tinggal disana, kalau tidak mau ya itulah sekolah dimaksud. 

Sumber : Direktorat P2TK Dikdas

Selasa, 18 November 2014

Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 Guru Kelas/Mata Pelajaran

Berikut panduan singkat untuk memulai Penilaian Kinerja Guru Kelas/Mata Pelajaran :
  1.  Login PTK sebagai Kepala Sekolah dan masuk pada dasbor PKG. Lihat langkah awalnya disini.
  2. Pilih bagian PK Guru Mapel/Kelas
    pk_guru_mapel
  3. klik tombol Mulai Menilai.
    Mulai_menilai_PKG
  4. Isi instrumen penilaian sesuai dengan hasil penilaian manual pada lembar instrumen yang Anda bawa. Klik Lanjut untuk meneruskan pengisian Instrumen.Isian_Instrumen_PKG_Mapel
  5. Klik Simpan untuk menyimpan isian Instrumen yang telah Anda lakukan.
    nilai-sekarang-simpan
  6. Akan ditampilkan Rekap Hasil Penilaian Kinerja,
    Rekap_Hasil_Penilaian_Kinerja
  7. klik CETAK untuk Lembar Persetujaun dan Evaluasi (S22a LAMPIRAN A) serta Lembar Rekap Hasil Penilaian (S22a LAMPIRAN B).
    S22a-lampAS22a-lampB
  8. Status guru yang baru saja Anda nilai telah berubah menjadi Sudah dinilai Kinerjanya (Centang hijau satu).
    nilai-sekarang-finish
  9. Lakukan penilaian kepada guru yang lainnya. Ulangi langkah pertama untuk mulai menilai guru yang lainnya.
  10. Klik tanda segitiga terbalik untuk Mengelola Penilaian, perhatikan gambar.
    kelola-penilaian
  11. Selanjutnya, scan hasil PKG tiap PTK yang telah telah ditandatangani oleh PTK bersangkutan, penilai dan kepala sekolah serta telah dibubuhi cap/stempel sekolah, kemudian unggah file scan tersebut.  Untuk mengunggah scan hasil PKG, dapat Anda pelajari pada tautan berikut : Panduan Unggah Scan Hasil PKG. 
Untuk memulai Penilaian fungsi Guru sesuai jabatan yang lain, silakan klik pada fungsi guru berikut :
  1. Penilaian Kinerja Guru BK untuk menilai kinerja Guru BK
  2. Penilaian Kinerja Guru Tugas Tambahan untuk menilai Guru dengan Tugas Tambahan
Untuk lembar Instrumen Lembar Penilaian Kinerja dapat Anda unduh disini.

UPDATE FITUR BARU PADAMU NEGERI 18 NOVEMBER 2014




Kepada Pengguna Yth,
Telah drills update fitur baru Padamu Negeri pada 18 November 2014 sebagai tindak lanjut dari rangkaian proses aktifitas transaksional di Padamu Negeri periode semester 1 Tahun Ajaran 2014/2015.
Beberapa fitur dimaksud antara lain:

a. PK Kepala Sekolah oleh Pengawas
Para Pengawas sekolah dengan loginnya dapat melakukan proses Penilaian Kinerja Kepala Sekolah sesuai binaan masing-masing. Kepala Sekolah hanya bisa di PK oleh Pengawasnya apabila Kepala Sekolah binaan tersebut telah menyelesaikan PK Guru di sekolah masing-masing.
b. Keaktifan Pengawas (Cetak Kartu Digital Pengawas)
Pengawas dengan loginnya dapat melakukan proses keaktifan PegID/NUPTKnya ditandai dengan cetak Kartu Digital masing-masing.
c. Menu Pesan Broadcast di setiap login PTK
Disediakan menu baru “Pesanku” di aplikasi web Padamu Negeri denga login setiap PTK yang akan menampung pesan-pesan khusus dari pusat (kemdikbud). Ini adalah saluran aman distribusi pesan / informasi yang terjamin akuntabel langsung dari pusat. Pesan-pesan tersebut juga akan didistribusikan melalui aplikasi mobile SIAP PTK bagi yang telah instal di perangkat mobile masing-masing (sementara OS Android).
d. Keaktifan Multi Kepala Sekolah
Bagi para Kepala Sekolah yang kebetulan bertugas di lebih dari 1 sekolah wajib menyelesaikan proses PK Guru di masing-masing sekolah yang dipimpinnya. Hal ini sebagai syarat agar Kepala Sekolah tersebut data cetak Kartu Digital dan dapat dinilai PKnya oleh Pengawas masing-masing.
e. Persetujuan atau Penolakan Ajuan NUPTK Baru oleh Admin Dinas
Pihak Admin Dinas bisa memasukkan status disetujui oleh ditolak terhadap surat ajuan NUPTK baru dari para Pendidik. Sehingga para Pendidik dapat mengetahui status berkas ajuan masing-masing.
http://bantuan.siap-online.com/…/persetujuan-atau-penolakan…

f. Panduan Cetak Surat Ajuan Anggota Binaan Pengawas (dari Guru)
Bagi para Pendidik yang mendapat notifikasi belum memiliki pengawas binaan, dapat unduh dan cetak surat ajuan anggota binaan pengawas untuk diserahkan ke Admin Dinas setempat.
http://bantuan.siap-online.com/…/panduan-cetak-surat-ajuan-…

Demikian informasinya semoga banyak memberi manfaat.

Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud
Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor...
bantuan.siap-online.com

Jumat, 14 November 2014

PENGERTIAN DAN CIRI – CIRI BELAJAR DAN PEMBELAJARAN



1.      Belajar  adalah  :
Proses perubahan perilaku secara aktif, proses mereaksi terhadap semua situasi yang ada di sekitar individu, proses yang diarahkan pada suatu tujuan, proses berbuat melalui berbagai pengalaman, proses melihat, mengamati, dan memahami sesuatu yang dipelajari.

2.      Ciri – ciri  belajar :

v  Belajar  mencari makna. Makna diciptakan murid dari apa yang telah mereka lihat, mereka dengar dan mereka rasakan serta alami.
v  Konstruksi  makna. Kontruksi makna adalah proses yang terus menerus.
v  Belajar bukanlah kegiatan mengumpulkan fakta namun pengembangan pemikiran dengan membuat pengertian baru. Belajar bukan sebuah hasil perkembangan namun perkembangan itu sendiri.
v  Hasil  belajar dipengaruhi oleh pengalaman subyek belajar dengan dunia fisik dengan lingkungannya.
v  Hasil  belajar tergantung pada apa yang sudah diketahui pelajar, tujuan serta motivasi yang mempengaruhi proses interaksi dengan bahan yang sudah dipelajari.

3.      Pembelajaran  adalah :

Proses  interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran merupakan bantuan yang diberikan pendidik agar dapat terjadi proses pemerolehan ilmu dan pengetahuan, penguasaan kemahiran dan tabiat, serta pembentukan sikap dan kepercayaan pada peserta didik. Dengan kata lain, pembelajaran adalah proses untuk membantu peserta didik agar dapat belajar dengan baik.

4.      Ciri – ciri  Pembelajaran  :
v  Siswa menjadi pengkaji yang aktif terhadap lingkungannya melalui mengobservasi, membandingkan, menemukan kesamaan-kesamaan dan perbedaan-perbedaan serta membentuk konsep dan generalisasi berdasarkan kesamaan-kesamaan yang ditemukan.
v  Guru menyediakan materi sebagai fokus berpikir dan berinteraksi dalam pelajaran,
v  Aktivitas-aktivitas siswa sepenuhnya didasarkan pada pengkajian,
v  Guru secara aktif terlibat dalam pemberian arahan dan tuntunan kepada siswa dalam menganalisis informasi,
v  Orientasi pembelajaran penguasaan isi pelajaran dan pengembangan keterampilan berpikir, serta
v  Guru   menggunakan teknik mengajar yang bervariasi sesuai dengan tujuan dan gaya mengajar guru.

PENGERTIAN DAN CIRI – CIRI BELAJAR DAN PEMBELAJARAN



1.      Belajar  adalah  :
Proses perubahan perilaku secara aktif, proses mereaksi terhadap semua situasi yang ada di sekitar individu, proses yang diarahkan pada suatu tujuan, proses berbuat melalui berbagai pengalaman, proses melihat, mengamati, dan memahami sesuatu yang dipelajari.

2.      Ciri – ciri  belajar :

v  Belajar  mencari makna. Makna diciptakan murid dari apa yang telah mereka lihat, mereka dengar dan mereka rasakan serta alami.
v  Konstruksi  makna. Kontruksi makna adalah proses yang terus menerus.
v  Belajar bukanlah kegiatan mengumpulkan fakta namun pengembangan pemikiran dengan membuat pengertian baru. Belajar bukan sebuah hasil perkembangan namun perkembangan itu sendiri.
v  Hasil  belajar dipengaruhi oleh pengalaman subyek belajar dengan dunia fisik dengan lingkungannya.
v  Hasil  belajar tergantung pada apa yang sudah diketahui pelajar, tujuan serta motivasi yang mempengaruhi proses interaksi dengan bahan yang sudah dipelajari.

3.      Pembelajaran  adalah :

Proses  interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Pembelajaran merupakan bantuan yang diberikan pendidik agar dapat terjadi proses pemerolehan ilmu dan pengetahuan, penguasaan kemahiran dan tabiat, serta pembentukan sikap dan kepercayaan pada peserta didik. Dengan kata lain, pembelajaran adalah proses untuk membantu peserta didik agar dapat belajar dengan baik.

4.      Ciri – ciri  Pembelajaran  :
v  Siswa menjadi pengkaji yang aktif terhadap lingkungannya melalui mengobservasi, membandingkan, menemukan kesamaan-kesamaan dan perbedaan-perbedaan serta membentuk konsep dan generalisasi berdasarkan kesamaan-kesamaan yang ditemukan.
v  Guru menyediakan materi sebagai fokus berpikir dan berinteraksi dalam pelajaran,
v  Aktivitas-aktivitas siswa sepenuhnya didasarkan pada pengkajian,
v  Guru secara aktif terlibat dalam pemberian arahan dan tuntunan kepada siswa dalam menganalisis informasi,
v  Orientasi pembelajaran penguasaan isi pelajaran dan pengembangan keterampilan berpikir, serta
v  Guru   menggunakan teknik mengajar yang bervariasi sesuai dengan tujuan dan gaya mengajar guru.

Kamis, 11 September 2014

OPERATOR SEKOLAH: Bersabarlah!!!





ANDA
guru, yang juga mendapatkan tugas sebagai Operator Sekolah? Anda tentu paham bagaimana ruwet dan mumetnya menjalankan tugas ini.

Beberapa waktu terakhir, ketika proses pendataan telah berjalan di semester I dan harus update semester II, beberapa masalah mulai muncul ketika Tunjangan Profesi Tahap I akan segera dicairkan. Banyak Operator Sekolah yang bukan hanya kalang kabut, tapi berjuang sedemikian rupa untuk melakukan Cek Verifikasi Data. Apakah data yang dientry valid? Mengapa SKTP tak keluar, padahal data di DAPODIK sudah valid, dlsb. Pertanyaan-pertanyaan itu kerap membikin para operator tak bisa tidur nyenyak. Belum lagi, kondisi website seringkali offline sehingga sukar diakses, tentu saja hal tersebut semakin membikin jiwa OPS tak tenang, ketar-ketir, bahkan kerap begadang tiap malam untuk hanya sekedar menanti situs bisa dibuka.

Pada sisi lain, ketika kerja entry data yang dilakukan operator sekolah berhasil sesuai yang diharapkan, ada sebagian yang tak mendapatkan apresiasi seperti yang diharapkan. Alih-alih mendapatkan hak seperti yang tertera pada petunjuk tekhnis, bahkan sekedar mendapatkan uang rokok atau bahkan sekedar ucapan terima kasih pun tidak. Justru ketika banyak ditemukan data tak valid sehingga SKTP tak keluar, operator sekolah adalah pihak pertama yang disalahkan. Bahkan ada OPS yang 'dipecat' begitu saja dari Operator Sekolah gara-gara kekeliruannya meng-entry sebuah nama. Padahal 99% PTK yang dientry, SKTP-nya keluar. Padahal selama bekerja, seluruh fasilitas yang digunakan menyangkut laptop, modem, langganan internet, seluruhnya adalah milik pribadi, bukan inventaris sekolah.

Begitulah keluh-kesah tugas Operator Sekolah. Memang sesuai petunjuk teknis, tujuan pendataan ini adalah untuk memperoleh data valid dan mutakhir. Data tersebut akan digunakan untuk pemberian bantuan kepada sekolah, baik berupa program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sumber APBN, Bantuan Operasional Sekolah dari sumber APBD (BOSDA/BOSP), Rehabilitasi ruang belajar (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dls), Dana Alokasi Khusus (DAK), Ruang Kelas Baru, Subsidi bagi siswa kurang mampu secara ekonomi, Subsidi/tunjangan bagi guru, dan lain sebagainya.

Konsekuensinya, sekolah harus menginput seluruh data sekolah (F-SEK), data siswa Peserta Didik (F-PD), maupun data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (F-PTK) dan mengirimkannya ke server pusat. Jika sekolah tidak mengirimkan data sesuai dengan yang telah ditentukan, tentu berpengaruh pada penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), DAK, dan jenis bantuan lainya. Bagi siswa akan berpengaruh pada penerimaan Bantuan Siswa Miskin (BSM). Sedangkan bagi PTK akan berpengaruh pada penerimaan segala jenis tunjangan, menyangkut Tunjangan Profesional (TP), Tunjangan Fungsional (TF), Tunjangan Khusus, maupun Bantuan Kualifikasi Akademik.

Membangun sebuah data yang valid memang tidak gampang. Tapi lebih tidak gampang lagi jika ingin membangun tanpa sebuah data. Disinilah pentingnya fungsi Operator Sekolah. Dihargai atau tidak, Tugas Operator Sekolah memang sangat berharga. Maka, beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tugas Operator Sekolah berjalan sesuai dengan yang diharapkan:
  1. Tugas Operator Sekolah adalah melakukan entry data yang bersumber dari F-SEK, F-PD, dan F-PTK yang sebelumnya telah diisi oleh pihak yang berkepentingan.
  2. INGAT!!! Tugas operator hanya melakukan input data. Laksanakan entry data sejeli dan seteliti mungkin sesuai dengan formulir yang diisi. Jangan menyimpang dari formulir yang telah diisikan. Seandainya ada formulir yang diisi tidak benar dan tidak sesuai prosedur, koordinasikan dengan yang bersangkutan untuk proses pembetulan, jika diperlu juga harus dikonsultasikan dengan kepala sekolah.
  3. Sebelum melakukan entry data, baca dengan cermat petunjuk pengisian seperti dalam manual versi dekstop untuk meminimalisir kesalahan. Untuk data yang bersifat vital karena berhubungan dengan penerimaan tunjangan, isi dengan benar dan jangan sampai dikosongkan.
  4. Jangan hanya mengandalkan informasi dari KK-DATADIK. Info dari KK-DATADIK memang PENTING, tapi akan lebih baik jika Operator Sekolah bergabung di Grup Pendataan supaya bisa mendapatkan informasi yang up to date, sekaligus bisa sharing jika menemui kendala.
  5. Beri pengertian kepada PTK untuk melakukan Cek Verifikasi Data di website yang ditentukan. Ingat, Tugas Operator Sekolah hanya entry data. Seyogyanya para guru melakukan verifikasi datanya sendiri. Jika ditemukan data tidak valid, minta PTK yang bersangkutan berkoordinasi dengan Operator Sekolah untuk proses pembetulan. Kalau kemudian PTK tak memiliki kemampuan untuk Cek Verifikasi data, dan meminta bantuan Operator Sekolah, itu masalah lain. Tentu saja PTK yang bersangkutan harus ‘mengerti’ sehingga tak ada pihak yang harus dirugikan.
  6. Untuk Honor Entry Data, semuanya telah diatur dalam Petunjuk Tekhnis. Sodorkan hal tersebut kepada Kepala Sekolah, agar Operator Sekolah mendapatkan imbalan sesuai dengan haknya. Jika hal tersebut telah dilakukan, tapi hak Anda belum diperoleh, bersabarlah! Yakinlah bahwa Tuhan punya rencana lain bagi jalan rezeki Anda dengan jalan tak disangka-sangka.